Deskirpsi Pekerjaan :
- Membuat pemotongan, perhitungan, dan pelaporan E- Bupot Unifikasi PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 21 melalui Aplikasi DJP Online.
- Membuat proses pelaporan PPN. Dimulai dari pembuatan Faktur Pajak Keluaran, verifikasi Faktur, menginput Faktur Pajak Masukan, perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN.
- Mengumpulkan dan merekap data-data yang diperlukan untuk perhitungan SPT Badan & pelaporan SPT Perorangan.
- Melakukan kunjungan dan mampu berkoordinasi dengan AR di KPP untuk keperluan Pajak jika diperlukan.
- Mengecek & membukukan data transaksi keuangan.
Kualifikasi:
- Pendidikan minimal D3/S1 bidang Pajak/Akuntansi.
- Memiliki pengalaman 2 tahun di bidang Pajak dan Akuntansi perusahaan jasa.
- Memiliki kemampuan mengoperasikan e-Faktur, e-SPT PPN , e- Bupot, & PPh.
- Memahami dan update dengan prinsip, praktik, standar, undang-undang, dan peraturan Akuntansi dan Pajak terbaru.
- Diutamakan memiliki sertifikat Brevet A & B.
- Jujur, teliti, detail, bertanggung jawab ,dapat bekerja mandiri ataupun bekerja secara tim (team work).
- Dapat beradaptasi dengan lingkungan atau kultur yang berbeda dengan baik.
Keterangan & Catatan
Batas Akhir:
Tidak Ditentukan
Jenjang:
D3/S1
Waktu Kerja:
Full Time
Sumber Lowongan:
Klik Disini
Website Resmi:
Kunjungi Instagram Kami :